Deskripsi |
Tuntutan Ganti Rugi (TGR) merupakan hak pengirim untuk mendapatkan kompensasi atas terjadinya:
- Keterlambatan
- Kerusakan
- Kehilangan
dari kiriman yang memiliki HTNB atau Asuransi saat diposkan di Loket Kantor Pos.
Proses pengajuan dimulai dari KC atau KCU dimana kiriman diposkan oleh si Pengirim, tanpa melalui Regional dan Kantor Pusat, tapi langsung ke Mitra Asuransi.
Apabila pengajuan di KC, proses dimulai dari Entri Pengajuan Claim oleh Supervisor Pelayanan KC, dilanjutkan Submit Claim, kemudian diterima oleh Supervisor Keuangan, lalu Propose ke Executive Manager (EM) KC. Setelah diterima oleh EM KC, lalu melakukan Propose ke Mitra Asuransi terkait.
Sedangkan jika pengajuan di KCU, proses dimulai dari Entri Pengajuan Claim oleh Manajer Pelayanan KCU, dilanjutkan Submit Claim, kemudian diterima oleh Manajer Keuangan KCU, lalu Propose ke Deputi Executive General Manager (EGM) KCU, yang dilanjutkan dengan Propose ke EGM KCU, dan setelah diterima oleh EGM KCU, akan melakukan Propose ke Mitra Asuransi terkait.
Setelah proses di level KC/KCU selesai, maka alur proses berlanjut ke Mitra Asuransi yang akan menerima Claim, lalu memeriksa dan melakukan Approval. Claim yang sudah disetujui selanjutnya akan diproses oleh Mitra Asuransi, dan jika semuanya sudah memenuhi syarat, akan melakukan proses Clearing atau mentransfer dana ke KC atau KCU terkait.
KC atau KCU terkait akan melihat informasi perihal adanya Clearing tadi, di Dashboard masing-masing. Selanjutnya KCU atau KCU akan melakukan pembayaran kepada si Pengirim. Setelah proses pembayaran dilakukan, maka Supervisor Pelayanan KC atau Manajer Pelayanan KCU melakukan Update Status di POS CLAIM, bahwa Claim sudah dibayarkan, dengan mengisi Tanggal Bayar dan Nominal Bayar.
|