ID Bantuan | 4 |
---|---|
Bahasa | Indonesian |
Topik | Tuntutan Ganti Rugi (TGR) Kiriman Non-Asuransi |
Deskripsi | Tuntutan Ganti Rugi (TGR) merupakan hak pengirim untuk mendapatkan kompensasi atas terjadinya:
- Keterlambatan - Kerusakan - Kehilangan dari Kiriman yang tidak memiliki HTNB atau tidak dikenakan Asuransi saat diposkan di Loket Kantor Pos. Proses pengajuan Claim dimulai dari KC/KCU, lanjut ke Regional, sampai dengan Kantor Pusat. Proses pengajuan dimulai dari KC atau KCU dimana kiriman diposkan oleh si Pengirim. Apabila pengajuan di KC, proses dimulai dari Entri Pengajuan Claim oleh Supervisor Pelayanan KC, dilanjutkan Submit Claim, kemudian diterima oleh Supervisor Keuangan, lalu Propose ke Executive Manager (EM) KC, dan setelah diterima oleh EM KC, selanjutnya melakukan Propose ke SM Regional. Sedangkan jika pengajuan di KCU, proses dimulai dari Entri Pengajuan Claim oleh Manajer Pelayanan KCU, dilanjutkan Submit Claim, kemudian diterima oleh Manajer Keuangan KCU, lalu Propose ke Deputi EGM KCU, dan setelah diterima oleh Deputi EGM KCU, dilanjutkan dengan Propose ke EGM KCU, dan setelah diterima oleh EGM KCU, akan melakukan Propose ke SM Regional. Setelah proses di level KC/KCU selesai, maka alur proses berlanjut ke Kantor Regional, yang diawali dengan penerimaan oleh SM Regional, memeriksa kelengkapan naskah lalu membuatkan Proposal, kemudian melakukan update status Propose ke Deputi OVP Regional. Setelah diterima oleh Deputi OVP Regional, selanjutnya melakukan Propose ke EVP Regional, dan setelah diterima oleh EVP Regional, maka melakukan Propose ke Pemegang Anggaran (PA) atau Penanggung Jawab Anggaran (PJA) terkait. Kemudian proses selanjutnya diterima oleh PA/PJA (Subdit IPS (International Postal Service) untuk Kiriman Internasional, atau Subdit FMFTS (Fronting Management and Financial Transaction Service) untuk Kiriman Domestik). Selanjutnya oleh PA/PJA membuatkan NPP dan melakukan Propose Claim ke Bagian SAP Kantor Pusat. Setelah diterima oleh Bagian SAP Kantor Pusat, maka membuatkan Covernote, dan melakukan Propose Claim ke Bagian Treasury. Selanjutnya, setelah diterima di bagian Treasury, maka melakukan proses Clearing ke KC atau KCU yang terkait, dan KC atau KCU yang bertalian akan mendapatkan notifikasi di Dashboard bahwa Claim sudah di-clearing dan siap untuk dibayarkan. Ketika proses pembayaran Claim kepada Pelanggan telah selesai dilakukan oleh Supervisor Pelayanan KC atau oleh Manajer Pelayanan KCU, maka wajib melakukan update status Bayar Claim di aplikasi web POS CLAIM, sehingga dapat diketahui berapa hari dibutuhkan mulai dari proses pengajuan sampai dengan pembayaran kepada si Pemohon. Apabila Kiriman dikenakan Asuransi saat pengiriman di loket, maka proses Claim tidak melibatkan Regional dan Kantor Pusat, tapi dari KC/KCU langsung ke Mitra Asuransi terkait. |
Kategori | Sekilas POS CLAIM |
Urutan | 2 |
Tampil di Halaman | - |
Diperbarui Oleh | Administrator |
Terakhir Diperbarui | 2024-01-07 21:58:45 |